<<=ASSALAMU'ALAIKUM ... SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MTs NEGERI KUPANG -- SEMOGA MEMBAWA MANFAAT=>>
Nomor Induk Siswa Nasional

Languange

Kategori

Berita (1) Video (1)

Anda Pengunjung ke-

Entri Populer

Profil

 Madrasah Tsanawiyah Negeri Kupang ( MTsN Kupang ) adalah Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri bercirikhas Islam dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Terletak pada koordinat  Lintang -10.175398 dan Bujur +123.566587, dalam Wilayah Pemerintahan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 Visi     : ” Unggul dalam prestasi dibidang IPTEK dan IMTAQ”
 Misi    :  

  • Membentuk manusia beripteq yang imtaqiah dan berimtaq yang  ipteqiah.
  • Membentuk manusia yang cerdas, berakhlak dan memiliki  keterampilan
  • Mewujudkan  suasana  kerja  yang Islami, kondusif, indah dan bersih yang didasari rasa kebersamaan.
  • Menjalin  kerjasama  yang  baik dengan komite, lembaga pendidikan lain, instansi pemerintah,dan mewujudkan Manajemen Berbasis Madrasah (MBM).
Madrasah Tsanawiyah Negeri  Kupang sebagai lembaga pendidikan umum di tingkat dasar, yang berciri khas Islam diselenggarakan oleh  Kementerian Agama RI. Secara fisik citra yang ditampilkan adalah bernafaskan Islam,dengan keadaan lingkungan  yang menumbuhkan kesan nyaman untuk beribadah, menyejukkan hati dan memantapkan iman serta taqwa. Cerminan pokok yang ditampilkan MTs. Negeri Kupang adalah Islami dan terkesan modern, serta dihuni oleh orang-orang yang selalu berusaha  mendekatkan diri kepada Allah Swt.,suka menyambung silaturahmi,ramah terhadap sesama, santun, murah senyum, serta peduli terhadap lingkungannya.
Ditinjau dari kelembagaan, MTs.Negeri Kupang mempunyai tenaga akademik yang handal dalam pemikiran, memiliki manajemen yang kokoh yang mampu menggerakkan seluruh potensi untuk mengembangkan kreatifitas civitas akademika MTs.Negeri Kupang, serta memiliki kemampuan antisipatif masa depan dan proaktif. Selain itu, MTs.Negeri Kupang memiliki pimpinan yang mampu mengakomodasikan seluruh potensi yang dimiliki menjadi kekuatan penggerak lembaga secara menyeluruh.
Madrasah sebagai sub sistem dari sistem Pendidikan Nasional, dalam penyelenggaraannya selalu berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) No 20 tahun 2003 pasal 4 bahwa : ” Pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan  berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,  nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”